HARIAN MASSA - Dito Mahendra akan dijemput paksa pengadilan. Lantaran 3 kali absen dalam persidangan di PN Serang, Banten.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kelas I Serang, Dedy Adi Saputra mengatakan, Dito Mahendra akan dijemput paksa.
Menurutnya, alasan sakit demam berdarah tidak lagi masuk akal.
Baca juga: Lomba Burung Presiden Cup Rusuh, Ribuan Massa Kepung Panitia
"Perawatan DBD paling maksimal 14 hari, tetapi ini sudah tiga kali mangkir," katanya, dalam persidangan, Senin (19/12/2022).
Untuk itu, pihaknya akan menjemput paksa Dito Mahandra dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis 20 Desember 2022
Baca juga: Gerbong Kereta Teknis KCIC di Padalarang Anjlok, 2 Tewas 5 Lainnya Luka-luka
"Karena itu, Dito Mahendra akan dijemput secara paksa agar bisa memberikan keterangan dalam persidangan," sambungnya.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menegur jaksa agar memberikan izin kepada Nikita Mirzani berobat, karena itu haknya dan diatur UU.
Artikel Terkait
14 Tahun Menyamar Jadi Wartawan TV, Intelijen Ini Akhirnya Diangkat Jadi Kapolsek Kradenan
Sadis! OPM Tembak Kepala Karyawan Bank Swasta di Pasar Tradisional Sinak
Telantarkan Anak Istri, Oknum Polisi Polda Sumsel Divonis Penjara 1,5 Tahun
Tangis Penyesalan Umar Patek, Pelaku Bom Bali yang Tewaskan Ratusan Jiwa
Sempat Disekap dan Dianiaya Perampok, Wali Kota Blitar Santoso Kembali Berdinas
Gempa Terkini di Bali! Puluhan Rumah Rusak, Sejumlah Warga Mengalami Luka-luka
Brutal! OPM Tembaki Patroli Polisi dan Bakar 4 Mobil, 1 Warga Sipil Tewas Tertembak
Sah! Pemilu 2024 Dikuti 17 Parpol, Ini Daftar Lengkapnya
God Bless Rilis Single Terbaru Semesta
Mengerikan! Pria Tusuk Perut Istrinya yang Sedang Hamil 9 Bulan Lalu Gantung Diri