HARIAN MASSA - Somasi merupakan surat teguran bagi pihak yang lalai. Somasi dibutuhkan untuk melanjutkan perkara hukum. Somasi bisa atas nama pribadi atau lembaga.
Sebelum melayangkan somasi, baiknya diperhatikan dengan jelas pihak yang dituntut, hal yang dituntut, dan dasar tuntutan.
Aturan mengenai somasi ada pada Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan, bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Baca juga: Tragedi Awal Kemerdekaan, Pembunuhan 653 Warga Cina Benteng di Tangerang
Kemudian, berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur telah diberi peringatan akan kelalaiannya.
Namun tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang seharusnya dilakukan telah melampaui waktu yang ditentukan.
Dilansir dari Hukum Online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan membuat somasi.
1. Jika menggunakan instansi, tuliskan atau gunakan kop surat lembaga dalam perumusan contoh surat somasi.
Baca juga: Tanah Sengketa, Puluhan Warga Kapling Dukuh Permai Ciledug Sulit Dapat AJB
Artikel Terkait
Respon Keluhan Netizen Sulit Buat KK di Medsos, Wali Kota Gibran Rakabuming Dianggap Pencitraan
Geger Mayat Pria Dalam Karung di Danau Gawir Legok Tangerang
Hujan Deras, Kawasan Ciracas Jakarta Timur Terendam Air 30 Cm
Restoran di Bali Sajikan Narkoba sebagai Menu Utama, Punya Ratusan Pelanggan
Jasad Pria Ditemukan di Danau Gawir, Diduga Korban Pembunuhan
Tak Konsentrasi saat Lewat Jalan Turunan Bus Pariwisata Terjun Bebas di Jurang
Bersin saat Pakai Jilbab, Siswi Kelas 5 SD Tidak Sengaja Menelan Jarum Pentul
Lepas Atlet Pelajar, Arief Targetkan Kota Tangerang Juara Popda Banten 2022
Ada Peluang Wisata untuk Digarap Indonesia, Sandiaga Uno Bertemu Menteri Singapura
Prihatin dengan Keluarga Ridwan Kamil, Sandiaga Uno Tutup Medsos Selama 2 Hari