HARIAN MASSA - Bagi anda yang akan membangun rumah tinggal dan memakai jasa arsitek sekaligus pemborong, sebaiknya hati-hati.
Karena sekarang sedang marak arsitek abal-abal yang menawarkan jasa murah, dengan kualitas pengerjaan buruk hingga molor dan rumah tidak jadi. Namun, dengan kontrak yang merugikan masyarakat.
Tetapi bagi anda yang terlanjur merasa dirugikan, berarti anda terkena wanprestasi atau ingkar janji. Untuk itu, ini upaya hukum yang bisa dilakukan.
Baca juga: Awas Arsitek Abal-abal, 5 Tips Membangun Rumah Tinggal Kerja Borongan
Pelaku wanprestasi bisa dijerat dengan pasal pidana. Dasarnya, ada pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).
Pasal ini, pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.
Dalam kasus ini, arsitek sekaligus pemborong membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang ada di kesepakatan awal.
Baca juga: Bejat! Kades Cabuli Staf di Kantor Desa dan Ambulans Sebanyak 5 Kali
Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, anda bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga, berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi.
Artikel Terkait
Viral! Diduga Bocah Baduy Duduk di Kursi Bertuliskan Rio Kebal Jarum Suntik saat Vaksin, Ini Faktanya
Kerawang Diterjang Puting Beliung, BPBD Laporkan Ratusan Rumah Rusak Parah
Diterjang Angin Kencang, Ini 7 Lokasi Pohon Tumbang di Tangerang
Wow! Wanita Ini Habiskan Rp3 Miliar Beli Puluhan Kura-kura Darat Afrika
9 Warga Binjai Terjebak Perang di Ukraina, Setiap 5 Menit Terdengar Suara Ledakan
Razia Balap Liar, Polisi Amankan 25 Motor Curian
Film Janur Kuning Propaganda Orde Baru Tonjolkan Peran Soeharto Hapus Klaim Sultan
Sandiaga Uno Ingin Tingkatkan Nilai Tambah Cokelat Melalui Program BEDAKAN
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Positif Covid-19, Tidak Ngantor Sejak Jumat
Sedang Parkir, Minibus Tiba-tiba Tabrak Kantor SPBU Boulevard Graha Raya Bintaro