HARIAN MASSA - Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Dirinya dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu, karena tidak melakukan verifikasi ulang kelayakan Stadion Kanjuruhan.
Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Nama Kapolres Malang
"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton," katanya, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskan dia, pada tahun 2022, PT LIB tidak melakukan verifikasi kembali. Ini merupakan kelalaian menyangkut keselamatan penonton.
"Ditemukan fakta juga, penonton hampir 42 ribu. Pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti dalam Pasal 8 Regulasi PSSI," sambung Kapolri lagi.
Baca juga: Kapolri Sebut Ada 11 Anggota Polisi yang Tembakan Gas Air Mata ke Arah Tribun Penonton
Akibat kelalaian itu, penonton yang berusaha keluar, mengalami kendala. Karena ada besi yang melintang pada bagian jendela.
Artikel Terkait
Korban Kerusuhan Suporter Aremania Tidak Tertampung Rumah Sakit
Suasana Mencekam di Luar Stadion Kanjuruhan, Suporter Bergelimpangan di Jalan
Korban Tewas Kerusuhan Suporter Aremania Malang Capai 129 Orang, 2 di Antaranya Polisi
Kesaksian Bocah 10 Tahun Temukan 5 Temannya Tewas Sesak Napas di Stadion Kanjuruhan
Sandiaga Uno Update Korban Jiwa Aremania 174 Orang, Netizen: Sudah Tembus 205 Orang Pak!
Suporter Aremania Kota Malang yang Meninggal di Stadion Kanjuruhan Capai 34 Orang, 13 Masih Hilang
Total Anggaran Polri untuk Membeli Gas Air Mata Mencapai Rp1 Triliun
Tidak Lucu, Baim Wong Prank Polisi Buat Laporan KDRT Palsu
Belanja Gas Air Mata dan Tongkat Pemukul Polisi di Awal Tahun 2022 Capai Rp70 Miliar
Viral, Aksi Suporter Hentikan Polisi Agar Tidak Tembak Gas Air Mata ke Tribun Malah Dipentung