HARIAN MASSA - Kasus talak cerai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tinggi. Jumlahnya mencapai 7.771 kasus, pada 2022.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.102 kasus telah diputus Pengadilan Agama Indramayu. Rata-rata, kasus cerai talak diajukan oleh suami.
Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, cerai talak merupakan perkara yang diajukan suami.
Baca juga: Ken Arok, Titisan Dewa Wisnu yang Menjadi Perampok
"Tingginya angka cerai talak karena banyak suami yang ditinggal istri menjadi TKW," katanya, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Dijelaskan dia, banyak pekerja migran dari Indramayu adalah wanita yang sudah berumah tangga. Mereka kerja untuk ekonomi keluarga.
"Hal ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Hubungannya dengan faktor biologis," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Pelajar di Aceh Hamil Luar Nikah, Seks Bebas dan Ekonomi Sulit Jadi Faktor Utama
Saat bekerja di luar negeri, sang tidak pulang hingga bertahun-tahun lamanya. Hal ini membuat hubungan rumah tangga jadi renggang.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 17 Provokator Bentrok TKA Cina dan Pekerja Lokal PT GNI Tersangka
Mogok Kerja PT GNI yang Berakhir Bentrok dengan TKA Cina Berawal dari Tragedi Nirwana Selle
Menaker Ida Fauziyah Minta Kerusuhan PT GNI yang Sebabkan 2 Pekerja Tewas Diusut Tuntas
Aktor Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Video Porno dengan Ketua DPRD Tersebar, Pemeran Wanita Minta Perlindungan
3 Pelajar SMP Ditangkap Bawa Celurit di Jakarta Pusat, Sudah Janjian Tawuran di Medsos
Pekerja Bangunan Tewas di Lubang Lift Mal Harmoni Exchange Jakarta Pusat
Kenapa Orang Korea Sekarang Tinggi-tinggi, Ternyata Ini Rahasianya
Putri Candrawathi Tertunduk Lesu Dituntut 8 Tahun Penjara
Gempa Terkini M7,0 Guncang Tenggara Melonguane Sulut