Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Merusak Demokrasi, Netizen Ingatkan 686 Kepala Desa Korupsi

- Kamis, 19 Januari 2023 | 20:44 WIB
Kepala desa. Foto: Istimewa
Kepala desa. Foto: Istimewa

HARIAN MASSA - Masa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai merusak demokrasi dan membuka praktik KKN lebih besar. 

Apalagi, dalam periode 6 tahun awal saja, jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi cukup tinggi, mencapai 686 orang. 

Seperti diungkapkan Twitter Jhon Sitorus @Miduk17. Menurutnya, masa perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun merusak demokrasi.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun akan Munculkan Raja-raja Kecil

"Ini adalah praktik nyata merusak demokrasi, sekaligus memperbesar peluang korupsi dan nepotisme," katanya, dikutip Kamis (19/1/2023). 

Dengan perpanjangan masa jabatan 9 tahun, maka selama dua periode masa jabatan kepala desa menjdi 18 tahun. 

Menurutnya, hal ini akan memutus mata rantai regenerasi pemimpin mude yang ada di desa-desa dan bisa mengakibatkan apatis warga.

Baca juga: 16 Tahun Aksi Kamisan di Istana Merdeka, Ini 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

"Padahal untuk masa jabatan saat ini (6 tahun) saja, tercatat 686 kepala desa yang jadi tersangka korupsi," sambungnya. 

Bahkan, pembagian bansos yang mengutamakan keluarga (walau berkategori mampu) kepala desa bukanlah hal yang mengejutkan.

"Lantas, apa yang bisa menjamin 9 tahun masa jabatan akan lebih baik? Di Desa, praktik dinasti politik sangat lazim dan wajar," jelasnya.

Baca juga: KY Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Terbuka untuk Umum

Seperti banyak contoh, jika suami menjabat dua periode, maka istrinya bisa menjabat dua periode lagi, lalu anaknya dua periode lagi.

"Atau, suami istri pura-pura bertarung di Pilkades agar suara tidak tergerus ke orang lain. Praktik kotor sudah jadi budaya," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X