16 Tahun Aksi Kamisan di Istana Merdeka, Ini 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

- Kamis, 19 Januari 2023 | 19:35 WIB
Aksi Kamisan depan Istana Merdeka. Foto: Siti/Harianmassa.id
Aksi Kamisan depan Istana Merdeka. Foto: Siti/Harianmassa.id

HARIAN MASSA - Aksi Kamisan yang berlangsung damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, telah berlangsung selama 16 tahun. 

Selama itu, para keluarga korban dan penyintas menuntut sejumlah kasus pelanggaran HAM berat diusut secara tuntas. 

Bedjo Untung, korban selamat pembantaian massal PKI tahun 1965-1966 menilai, pengungkapan kasus 65 masih setengah hati.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta KY Pantau Sidang Tragedi Kanjuruhan

Dirinya pun meminta kasus pelanggaran HAM berat itu diselesaikan secara hukam, bukan hanya sebatas pada santunan kerohiman. 

"Kalau mengatakan peristiwa 65 sulit dibawa ke ranah hukum, saya katakan kurang bukti apa lagi? Saya selalu bilang, saya di TKP menemukan 356 kuburan massal," katanya, Kamis (19/1/2023). 

Tidak hanya itu, Bedjo Untung juga mengatakan, memiliki banyak bukti administratif, seperti surat penangkapan dan penahanan. 

Baca juga: Kronologi Beredarnya Video Mesum Renald Fadli, Berawal dari Tolak Ajakan ML

Sementara itu, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jentera Bivitri Susanti mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat harus diusut tuntas. Bukan hanya dengan pemberian santunan. 

"Non yudisial boleh saja, asal kebenarannya diungkap dulu. Kayak di eksil, segala macam kan seperti itu. Ini kan enggak ada," paparnya. 

Dilanjutnya, pemberian santunan kepada korban pelanggaran HAM berat tidak menyelesaikan pelanggaran itu sendiri. Apalagi, kasus pelanggaran HAM berat menyangkut persoalan hukum. 

Baca juga: Kenapa Orang Korea Sekarang Tinggi-tinggi, Ternyata Ini Rahasianya

Tampak di antara peserta aksi ibu korban tragedi Semanggi 1998  Norma Irmawan, Maria Katarina Sumarsih.

Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan: 

Halaman:

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X