HARIAN MASSA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Yudisial (KY) memantau sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Menurut mereka, banyak kejanggalan pada sidang itu. Mulai dari sidang yang tertutup, terdakwa yang dihadirkan secara online, dan anggota Polri yang menjadi penasehat hukum.
Mereka pun meminta KY memantau sidang Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Kronologi Beredarnya Video Mesum Renald Fadli, Berawal dari Tolak Ajakan ML
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Rizaldy mengatakan, sidang Tragedi Kanjuruhan telah melanggar KUHAP.
"Karena tidak sesuai dengan bunyi Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman," katanya, kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Dalam pasal yang sudah disebutkan itu, disebutkan bahwa Majelis Hakim wajib melakukan pemeriksaan di pengadilan secara terbuka.
Baca juga: Bentrok TKA Cina dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morowali Utara, 2 Orang Tewas
"Jika pembatasan itu terus dilakukan, maka berpotensi adanya hal-hal yang ditutupi pada proses hukum Tragedi Kanjuruhan," jelasnya.
Ditambahkan, alasan PN Surabaya melakukan pembatasan ketat demi keamanan sangat tidak masuk akal.
"Sebenarnya PN Surabaya bisa memberikan pilihan agar masyarakat tetap bisa memantau dan mengawasi jalannya sidang. Seperti dengan delay live streaming misalnya," sambungnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Gabung Partai Golkar sebagai Waketum bidang Penggalangan Pemilih
Ditambah, saat ini pemerintah telah mencabut larangan PPKM. Sehingga, tidak ada alasan bagi PN Surabaya melakukan pembatasan dengan tidak menghadirkan para terdakwa di persidangan.
"Ini menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Belasan Luka Tusuk di Perut
Bakar Sampah di Kota Tangerang Bisa di Penjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Bentrok TKA Cina dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morowali Utara, 2 Orang Tewas
Puluhan TKA Cina Diamankan Polisi, Aktivitas PT GNI di Morowali Utara Dihentikan
Kronologi Kerusuhan di PT GNI, TKA Cina Serang Pekerja Lokal yang Mogok Kerja
Mahasiswa Teknik Universitas Hasanuddin Makassar Tewas saat Mengikuti Pelatihan Pecinta Alam
7 Pasien Rumah Sakit Jiwa di Kota Makassar Kabur
Ancaman Timpuk Jokowi dengan Batako sampai ke Gibran, Pegawai UNIBI Dipecat
Netizen Ungkap Kekayaan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, Naik Rp1,1 Miliar Pertahun
Anggota Polda Maluku Utara Bripda Rahmat Gazali Dianiaya 4 Seniornya hingga Babak Belur