569 Pelajar di Kediri Ajukan Dispensasi Nikah Dini karena Hamil, Penyebabnya Pengaruh Film Porno

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:15 WIB
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Istimewa
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Istimewa


HARIAN MASSA - Ratusan anak usia pelajar di Kediri, Jawa Timur, hamil di luar nikah dan mengajukan dispensasi pernikahan dini.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 569 pelajar yang hamil di luar nikah.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan, 569 pelajar itu mengajukan pernikahan dini karena sudah hamil.

Baca juga: Hamil Duluan, 572 Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

"Untuk data awal tahun ini, tercatat sudah 26 pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah," katanya, Rabu (18/1/2023).

Para pasangan pelajar itu mengajukan dispensasi nikah diri, karena belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah.

"Permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari pasangan calon mempelai yang berusia 15-17 tahun," sambungnya.

Baca juga: Memprihatinkan! Seks Bebas, Ratusan Siswi SMP dan SMA di Ponorogo Hamil di Luar Nikah

Rata-rata, penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kediri ini adalah pengaruh menonton film dewasa atau porno pada anak.

"Ada empat dispensasi kawin, pertama hukum adat, pendidikan dan teknologi, serta faktor ekonomi. Paling banyak teknologi," jelasnya.

Pengaruh buruk teknologi adalah mudahnya anak-anak mengakses video porno dengan menggunakan telepon selulernya.

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X