HARIAN MASSA - Ratusan anak usia pelajar di Kediri, Jawa Timur, hamil di luar nikah dan mengajukan dispensasi pernikahan dini.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 569 pelajar yang hamil di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan, 569 pelajar itu mengajukan pernikahan dini karena sudah hamil.
Baca juga: Hamil Duluan, 572 Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
"Untuk data awal tahun ini, tercatat sudah 26 pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah," katanya, Rabu (18/1/2023).
Para pasangan pelajar itu mengajukan dispensasi nikah diri, karena belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah.
"Permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari pasangan calon mempelai yang berusia 15-17 tahun," sambungnya.
Baca juga: Memprihatinkan! Seks Bebas, Ratusan Siswi SMP dan SMA di Ponorogo Hamil di Luar Nikah
Rata-rata, penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kediri ini adalah pengaruh menonton film dewasa atau porno pada anak.
"Ada empat dispensasi kawin, pertama hukum adat, pendidikan dan teknologi, serta faktor ekonomi. Paling banyak teknologi," jelasnya.
Pengaruh buruk teknologi adalah mudahnya anak-anak mengakses video porno dengan menggunakan telepon selulernya.
Artikel Terkait
Tidak Kapok di Penjara, Revaldo Fifaldi Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Wanita di Klaten Ditangkap COD Jual Bayi Baru Dilahirkan Seharga Rp20 Juta
Bukan Tutup, Ternyata Pasar Kue Subuh Senen Pindah Tempat
Anies Baswaden Terpilih Jadi Anggota Dewan Pendiri dan Pengarah The Institute for ASEAN Studies
Gudang BBM di Lubuklinggau Meledak, Api Sulit Dipadamkan
Liga 2 Dihentikan, PSMS Medan Umumkan Bubarkan Diri secara Permanen
2.444 Ibu Rumah Tangga di Kota Blitar Gugat Cerai Suami, Pilih Hidup Menjanda
Asyik Main Game Online, Pemuda di Bekasi Tewas Ditusuk Tetangga dengan Pisau Dapur
Pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Belasan Luka Tusuk di Perut
Bakar Sampah di Kota Tangerang Bisa di Penjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta