Hamil Duluan, 572 Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:35 WIB
Ibu hamil. (Foto: istimewa.)
Ibu hamil. (Foto: istimewa.)

HARIAN MASSA - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tinggi. Penyebabnya, karena hamil di luar nikah

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, pada 2022, tercatat ada 572 anak yang mengajukan nikah dini. 

"Alasan mereka memohon menikah di usia dini, kebanyakan karena sudah hamil duluan," katanya, kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Memprihatinkan! Seks Bebas, Ratusan Siswi SMP dan SMA di Ponorogo Hamil di Luar Nikah

Dilanjutkan dia, rata-rata usia anak itu 16 hingga 19 tahun. 

Dilihat dari jumlah, angka pernikahan dini di Indramayu mengalami penurunan. Pada 2021, jumlahnya mencapai 625 anak. 

"Pada 2020 bahkan ada sebanyak 721 anak. Walau menurun, jumlah yang memohon dispensasi nikah ini masih sangat tinggi," jelasnya. 

Baca juga: Angka Kematian Bayi di Depok Tinggi, Tahun 2022 Tercatat 92 Meninggal

Melihat kondisi itu, permohonan dispensasi nikah diri pun akhirnya dikabulkan. Hal ini untuk menyelamatkan janin yang dikandung. 

Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Indramayu ini diduga dipicu pergaulan bebas dan pengaruh buruk media sosial.  

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X