HARIAN MASSA - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tinggi. Penyebabnya, karena hamil di luar nikah.
Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, pada 2022, tercatat ada 572 anak yang mengajukan nikah dini.
"Alasan mereka memohon menikah di usia dini, kebanyakan karena sudah hamil duluan," katanya, kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Memprihatinkan! Seks Bebas, Ratusan Siswi SMP dan SMA di Ponorogo Hamil di Luar Nikah
Dilanjutkan dia, rata-rata usia anak itu 16 hingga 19 tahun.
Dilihat dari jumlah, angka pernikahan dini di Indramayu mengalami penurunan. Pada 2021, jumlahnya mencapai 625 anak.
"Pada 2020 bahkan ada sebanyak 721 anak. Walau menurun, jumlah yang memohon dispensasi nikah ini masih sangat tinggi," jelasnya.
Baca juga: Angka Kematian Bayi di Depok Tinggi, Tahun 2022 Tercatat 92 Meninggal
Melihat kondisi itu, permohonan dispensasi nikah diri pun akhirnya dikabulkan. Hal ini untuk menyelamatkan janin yang dikandung.
Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Indramayu ini diduga dipicu pergaulan bebas dan pengaruh buruk media sosial.
Artikel Terkait
Deep Purple dan God Bless akan Manggung Bareng di UMS Solo, Tiket Free Sale Dibuka Mulai Rp750 Ribu
Tidak Kapok di Penjara, Revaldo Fifaldi Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Wanita di Klaten Ditangkap COD Jual Bayi Baru Dilahirkan Seharga Rp20 Juta
Bukan Tutup, Ternyata Pasar Kue Subuh Senen Pindah Tempat
Anies Baswaden Terpilih Jadi Anggota Dewan Pendiri dan Pengarah The Institute for ASEAN Studies
Gudang BBM di Lubuklinggau Meledak, Api Sulit Dipadamkan
Liga 2 Dihentikan, PSMS Medan Umumkan Bubarkan Diri secara Permanen
2.444 Ibu Rumah Tangga di Kota Blitar Gugat Cerai Suami, Pilih Hidup Menjanda
Asyik Main Game Online, Pemuda di Bekasi Tewas Ditusuk Tetangga dengan Pisau Dapur
Pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Belasan Luka Tusuk di Perut