Jurnalis di Bandar Lampung Dipecat Sepihak Perusahaan Mengadu ke Disnaker

- Kamis, 12 Januari 2023 | 17:03 WIB
Ilustrasi pegawai di PHK. Foto: Istimewa
Ilustrasi pegawai di PHK. Foto: Istimewa

HARIAN MASSA - Konsorsium Gerakan Pekerja Media mengadukan pemecatan sepihak jurnalis ke Disnaker Kota Bandar Lampung.

Mereka mengadukan pemecatan yang dialami Dian Wahyu Kusuma, wartawan Lampung Post yang dipecat secara sepihak. 

Kasus pemecatan sepihak wartawan ini mendapat pengawasan ketat dari organisasi wartawan, LBH di Bandar Lampung

Baca juga: Mobil Bank Terbalik di Padang Pariaman, Uang Rp25,5 Miliar Berhamburan di Jalan

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarawadi mengatakan, pemecatan dilakukan PT Masa Kini Mandiri dilakukan tidak patut. 

"Pemecatan dilakukan tanpa surat pemberitahuan dengan dalih efisiensi keuangan," katanya, kepada wartawan, Kamis (12/1/2023). 

Dilanjutkan dia, dengan alasan apapun pemecatan karyawan harus melalui mekanisme secara patut dan tertulis. 

Baca juga: Mobil Karyawan Nikomas Ditabrak di Tol Tangerang-Merak, 18 Penumpang Luka-luka

"Tetapi hingga kini, pihak perusahaan tidak memberikan alasan apapun. Bahkan, langsung mentransfer uang pesangon," paparnya.   

Dian yang juga Ketua AJI Bandar Lampung telah melakukan mediasi dengan perushaan, namun hingga kini tidak ada keterangan. 

Sementara itu, Kabid Hubungan Ondustrial dan Perlindungan Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah menerima pengaduan itu. 

Baca juga: Daud Beureueh, dari Pejuang Kemerdekaan hingga Pemberontak

Selanjutnya, dia akan memanggil puga perushaan terkait hal itu. 

"Jika nanti proses klarifikasi tidak selesai, akan dilanjutkan dengan mediasi. Diharapkan mediasi ini menemui tidik temu," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X