Hakim Yustisial Edy Wibowo Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara di MA

- Senin, 19 Desember 2022 | 21:29 WIB
Ilustrasi hakim. Foto: Istimewa
Ilustrasi hakim. Foto: Istimewa

HARIAN MASSA - Hakim Yustisial Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, penetapan tersangka ini melengkapi rangkaian pengungkapan sebelumnya.

"Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK," ujarnya, kepada wartawan, Senin, (19/12/2022).

Baca juga: Mengubur Komunisme di Indonesia dan Permintaan Maaf Gus Dur terhadap Korban G30S PKI

Pihaknya juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya.

"Penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK telah juga menetapkan 2 hakim agung (SD dan GS), serta 2 hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka.

Baca juga: Pemilu 2024, Mediasi Partai Ummat Deadlock, Diteruskan Besok Lagi!

"Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," jelasnya.

Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan, guna melengkapi pemeriksaan sebelumnya. 

"Terkait dengan hakim yustisial ini, Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum," bebernya. 

Baca juga: 14 Tahun Menyamar Jadi Wartawan TV, Intelijen Ini Akhirnya Diangkat Jadi Kapolsek Kradenan

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Enam tersangka selaku penerima suap yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Halaman:

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X