• Kamis, 28 September 2023

Tok! Bupati Bogor Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- Jumat, 23 September 2022 | 15:58 WIB
Persidangan Ade Yasin. Foto: Istimewa
Persidangan Ade Yasin. Foto: Istimewa
 
HARIAN MASSA - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 
 
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," katanya, di PN Bandung, Jumat (23/9/2022). 
 
 
Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan suap secara bersama-sama dalam perkara auditor BPK RI perwakilan Jawa Barat.
 
Tidak hanya itu, hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun juga dicabut, setelah menjalani pidana pokok. 
 
Adapun, putusan yang memberatkan Ade Yasin adalah, dia dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. 
 
 
Dia juga tidak menyesali, serta mengakui perbuatannya.
 
Sedangkan hal yang meringankan, Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. 
 
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Seperti diketahui, Ade Yasin sebelumnya terjaring OTT KPK bersama dengan 11 orang lainnya dalam perkara suap auditor BPK Jabar. 
 

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X