HARIAN MASSA - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," katanya, di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Tidak Pernah Unggah Foto Bersama, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ternyata Gugat Cerai Dedi
Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan suap secara bersama-sama dalam perkara auditor BPK RI perwakilan Jawa Barat.
Tidak hanya itu, hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun juga dicabut, setelah menjalani pidana pokok.
Adapun, putusan yang memberatkan Ade Yasin adalah, dia dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Dia juga tidak menyesali, serta mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
Candramawa, Kucing Sakti Jawa Kuno Penangkal Roh Jahat dan Pembawa Keberuntungan
Ciledug Indah 2 Gempar, Suami Gorok Leher Istri hingga Tewas
Bocah Kelas 4 SD di Ciputat Diperkosa hingga Mengalami Pendarahan Hebat
Pelaku Pemerkosaan Siswi Kelas 4 SD di Ciputat, Pernah Diusir Warga Pertontonkan Kelamin di Jalan
Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswa SD di Ciputat Ditangani Polres Tangsel
Bjorka Akhirnya Muncul di Permukaan, Sampaikan Pesan kepada Presiden Jokowi
Mengidap OCD, Pelaku Pemotong Kucing untuk Digoreng Sarapan Pagi Diancam 9 Bulan Penjara
Pencipta Lagu Apuse Tete Mandosir Sarum Meninggal Dunia, Karyanya Abadi
Menyedihkan, Pencipta Lagu Apuse Tete Mandosir Sarumi Selama Ini Hanya Ditulis Inisial NN
Bakar Kekasihnya hingga Tewas, Brigadir Andriansyah Divonis 20 Tahun Penjara