Oknum Kades dan Staf Tertangkap Nyabu di Kantor Desa Sukabumi

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi sabu. Foto: Pixabay
Ilustrasi sabu. Foto: Pixabay

HARIAN MASSA - Seorang oknum kepala desa (Kades) dan seorang stafnya ditangkap saat sedang asyik nyabu di ruang kerjanya. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kades berinisial AA (34) itu ditangkap sedang nyabu di ruang kerjanya. 

"AA ditangkap di ruang kerja kantor desa. Sedangkan staf desa bagian umum berinisial NF (32) ditangkap di tempat yang berbeda," katanya, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022). 

Baca juga: Solusi Wagub Jabar Tekan HIV/AIDS di Bandung, Nikah Muda dan Poligami

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan satu buah ponsel, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, alat isap atau bong dan hasil tes urine positif.

"Sedangkan dari saudara NF yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif," sambungnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, kedua tersangka menggunakan sabu agar badan terasa segar dan tidak capek saat melakukan aktivitas kerja. 

Baca juga: OPM Tembaki Pekerja PT MUJ di Intan Jaya, 1 Tewas dengan 3 Luka Tembak

"Pada saat ditangkap kades tersebut sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Dia mengaku sudah 3 tahun nyabu," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, kedua aparat desa itu dijerat Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X