HARIAN MASSA - Seorang oknum kepala desa (Kades) dan seorang stafnya ditangkap saat sedang asyik nyabu di ruang kerjanya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kades berinisial AA (34) itu ditangkap sedang nyabu di ruang kerjanya.
"AA ditangkap di ruang kerja kantor desa. Sedangkan staf desa bagian umum berinisial NF (32) ditangkap di tempat yang berbeda," katanya, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Solusi Wagub Jabar Tekan HIV/AIDS di Bandung, Nikah Muda dan Poligami
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan satu buah ponsel, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, alat isap atau bong dan hasil tes urine positif.
"Sedangkan dari saudara NF yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, kedua tersangka menggunakan sabu agar badan terasa segar dan tidak capek saat melakukan aktivitas kerja.
Baca juga: OPM Tembaki Pekerja PT MUJ di Intan Jaya, 1 Tewas dengan 3 Luka Tembak
"Pada saat ditangkap kades tersebut sedang memakai narkoba di ruang kerjanya. Dia mengaku sudah 3 tahun nyabu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua aparat desa itu dijerat Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Jokowi Minta Hitung Kembali Rencana Kenaikan Pertalite Sebelum Diputuskan
Ogah Kena Tilang Pengendara Minibus Nekat Bawa Polisi Diatas Kap Mobil
Anggota DPRD Palembang Serobot Antrean Pukuli Wanita di Pom Bensin, Hotman Paris Meradang
Anggota DPRD Kota Palembang Minta Maaf Pukuli Wanita di Pom Bensin, Hotman Paris Lapor Prabowo
Ponpes Irhamna Bil Quran Tegaskan Pernikahan Pimpinannya Sah
Gelar The Makers Project, The Balvenie Rangkul Seniman Indonesia
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual di Grup WhatsApp, Ini Kronologisnya
Dinilai Cacat Formil, Gugatan Tanah Kirab Remaja Akhirnya Dicabut
Tegas! Gerindra Ambil Tindakan Buat Kader Pemukul Wanita di SPBU
Ibu Hamil Wajib Konsumsi Buah Apel, Ini Kasiatnya!