• Kamis, 28 September 2023

Amnesty International Catat Masih Ada Ratusan Kasus Kekerasan Polisi yang Harus Diselesaikan

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa
Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa

HARIAN MASSA - Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menunjukkan bahwa akuntabilitas di tubuh Polri jauh dari ideal. 

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena. Meski demikian, dirinya mengapresiasi langkah Polri.

“Kami mengapresiasi keterbukaan dan upaya untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Namun, yang harus menjadi pertanyaan adalah bagaimana keterangan yang awalnya diberikan oleh pihak kepolisian bisa begitu jauh dari fakta," katanya, Rabu (10/8/2022). 

Baca juga: Wawancara Ekslusif: Jacob Cass, Habiskan Ratusan Juta Koleksi Foto dan Dokumen Penting Indonesia

Pada awal-awal kasus tersebut terungkap, Ferdy Sambo selalu diposisikan sebagai korban. Hal ini menuai tanda tanya besar publik.  

“Kultur yang terlihat cenderung membela sesama polisi dan melanggengkan impunitas, ini harus menjadi perhatian Kapolri. Dalam kasus ini, ada kemungkinan polisi menembak sesama polisi, sehingga perhatian publik sangat besar," sambungnya. 

Pihaknya mencatat, banyak kasus dugaan kekerasan polisi lainnya yang dilakukan terhadap warga, yang belum mendapatkan penyelesaian yang transparan dan akuntabel seperti dalam kasus ini.

Baca: Riwayat Bom Atom Hiroshima-Nagasaki dan Kekalahan Jepang di Perang Dunia II

“Di Papua misalnya, dari 2018-2022, kami mencatat ada setidaknya 38 kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian maupun aparat gabungan TNI/Polri, dengan total 60 korban meninggal. Hanya sedikit sekali dari kasus ini yang hasil investigasinya terbuka terhadap publik," ungkapnya. 

Bahkan, banyak dari kasus itu yang berlanjut hingga ke pengadilan.

“Amnesty juga mencatat banyak dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian. Selama rangkaian demonstrasi Tolak Omnibus Law pada bulan Oktober 2020," sambungnya. 

Baca: Usai Ditangkap, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan catatannya, ada sebanyak 402 kasus kekerasan polisi di 15 provinsi. Dalam kasus-kasus ini pun tidak terlihat ada langkah-langkah yang diambil untuk mencegah berulangnya kejadian serupa.

“Kapolri harus menyadari bahwa masalahnya lebih luas dari pada satu kasus Brigadir J ini saja. Kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kepolisian," paparnya. 

Halaman:

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X