HARIAN MASSA - Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Pernyataan ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," katanya, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
Seperti diketahui, penanganan kasus Brigadir J dilakukan oleh tim khusus Polri.
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Baca juga: Wawancara Ekslusif: Jacob Cass, Habiskan Ratusan Juta Koleksi Foto dan Dokumen Penting Indonesia
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo ditahan di sel khusus Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Artikel Terkait
Angka Stunting di Kota Tangerang 15,3 Persen, Bappeda: Angkanya Dibawah Provinsi
Apes! Gagal Nyalip Gadis 19 Tahun Tewas Terlindas Truk
Wujud Nyata Radjak Hospital Terhadap Anak Indonesia
YouTube Hadirkan Fitur Ubah Konten Durasi Panjang Jadi Shorts
Inilah Sejarah Kesucian Kain Hitam Penutup Kabah
Gempa Bumi Dangkal dengan Kekuatan M4,6 Mengguncang Bali, 4 Rumah Alami Kerusakan
Rentetan Gempa Bumi di Bali Tidak Ada Kaitannya dengan Aktivitas Gunung Agung
Pesan Pelinus Balinal di Hari Ikrar Gerakan Pramuka
Obor Elektrik Ramaikan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah di Tangsel
Truk Terguling Timpa Minibus di Jember, 3 Tewas 4 Lainnya Luka-luka