Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Palsukan Air Aqua Galon 5 Pelaku Ditangkap Polisi
Pelinus Balinal : HUT KNPI ke-49 Momen Refleksi Para Pemuda
Roy Suryo Mendadak Pakai Kursi Roda, Gibran: Semoga Beliau Segera Diberikan Kesembuhan
Gelar Prarekontruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo: Pimpinan Polri Sangat Konsen
1 Tricon Container US Army Berisi Senjata Tempur Diamankan Bea Cukai Pelabuhan Panjang Lampung
Lapar, Monyet Buntut Panjang Masuk Pemukiman Warga dan Serang Anak-anak di Tangerang
Tokoh Adat Papua Nilai KKB Mendapatkan Keuntungan Ekonomi dari Pembantaian Warga Sipil
Mobil Travel Kecelakaan di Tanjakan Dini Ciletuh Sukabumi, Warga Tangerang Tewas
Pasca Terpilih Ketua IDI Tangsel 2022-2025, Fajar Siddiq Didesak Buktikan Gelar Magister
Mengerikan! Bentrok Warga 2 Desa Pecah di Kei Kecil Maluku, Puluhan Warga Alami Luka Potong