HARIAN MASSA - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Seperti diketahui, Rachmat Yasin dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.
Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 7 Mei 2014. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang suap miliaran rupiah terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.
Baca juga: Kawasan Perbukitan Riau Dibakar OTK, Ditemukan Jeriken Isi Minyak Tanah
Tidak hanya itu, dia juga diduga yang menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014, serta menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.
Gratifikasi lahan yang diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di Jonggol, sedang mobil diterima dari pengusaha.
"Ya, benar. Yang bersangkutan bebas bersyarat hari ini," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Usai Dibongkar Pesulap Merah, Warga Geruduk Padepokan Samsudin Minta Ditutup
Dijelaskan dia, Rachmat Yasin telah menjalani masa hukumannya sejak 2021. Dia divonis dua tahun dan 8 bulan penjara, serta beberapa kali mendapatkan potongan masa tahanan.
Artikel Terkait
Membelot dari TNI Gabung dengan KKB, Prada Yotam Bugiangge Tembaki Warga Sipil di Nduga Papua
Bejat, Seorang Ayah di Balaraja Tangerang Jadikan Putri Kandungnya Budak Seks
Tidak Kooperatif alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani saat Bersama Anak di Senayan
Bahar bin Smith Kecewa Banyak Ceramahnya yang Lemah Lembut Tidak Pernah Diviralkan
DCKTR Tangsel Pastikan 52.000 Warga 3 Kecamatan Akan Nikmati Air Bersih Sumber dari Waduk Karian
Santri Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin Tangerang Dianiaya Pria Mabuk
Palsukan Air Aqua Galon 5 Pelaku Ditangkap Polisi
Pelinus Balinal : HUT KNPI ke-49 Momen Refleksi Para Pemuda
Roy Suryo Mendadak Pakai Kursi Roda, Gibran: Semoga Beliau Segera Diberikan Kesembuhan
Gelar Prarekontruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo: Pimpinan Polri Sangat Konsen