Kominfo Tepati Janji Blokir Platform yang Tak Daftar PSE, PSI Buka Posko Pengaduan

- Minggu, 31 Juli 2022 | 14:11 WIB
Logo PSI. Foto: Sayaajarkan
Logo PSI. Foto: Sayaajarkan

HARIANMASSA - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest melalui akun twitternya @rianernesto membuka pos pengaduan. Pos pengaduan tersebut melalui LBH PSI, Minggu 31 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun Harianmassa, pos pengaduan yang digagas politisi PSI itu menyusul adanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir beberapa platform yang tidak mendaftarkan atau mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Seperti diketahui, Kominfo melakukan pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu berakhir mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Kawasan Perbukitan Riau Dibakar OTK, Ditemukan Jeriken Isi Minyak Tanah

"Teman2 yg merasa dirugikan dengan tindakan pemerintah, bisa mengadu ke LBH PSI @psi_id via https://t.co/YkvyceSfc2. Kami sedang menelisik blokir yang dilakukan oleh @kemkominfo," tulis Rian Ernest seperti dikutip Harianmassa.

Baca Juga: Truk Terguling Timpa Minibus di Jember, 3 Tewas 4 Lainnya Luka-luka

Dengan adanya gagasan Rian Ernest tersebut langsung mendapat tanggapan dan dukungan netizen. Salah satunya tanggapan itu datang dari pemilik akun @sangsurya222.

"Bingung sama kominfo. Bukannya fokus blokir situs2 scam,pornografi,investasi ilegal,pinjol ilegal. Ini malah blokir situs yg udah proven diseluruh dunia. SDM mereka harus ditingkatkan sih supaya gak cuma ngurusin yg recehan gini," cuit @sangsurya222.

"Judi2 online juga tuh perlu diblokir,"sambungnya.

Baca Juga: Obor Elektrik Ramaikan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah di Tangsel

Meski demikian, informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa platform yang diblokir Kominfo. Platform tersebut diantaranya Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin dan Xandr.com.

Editor: Don Oslo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X