HARIAN MASSA - Seorang ayah di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega menjadikan putri kandungnya pemuas nafsu.
Sejak usia 12 tahun hingga usia 16 tahun, korban dijadikan budak seks ayah kandungnya. Peristiwa ini akhirnya dibongkar dan pelaku EW (45), ditangkap polisi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap, pada Sabtu 16 Juli.
Baca juga: Membelot dari TNI Gabung dengan KKB, Prada Yotam Bugiangge Tembaki Warga Sipil di Nduga Papua
"Ibu korban yang merupakan istri tersangka melaporkan itu ke Polsek Balaraja pada Jumat 15 Juli," katanya, Kamis (21/7/2022).
Yang parahnya lagi, pelaku mengaku bernafsu melihat putrinya sendiri. Saat sang istri sedang tidak ada di rumah, dia memaksa darah dagingnya itu untuk memuaskan birahinya.
"Kasus ini akhirnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi," sambungnya.
Baca juga: Usai Membunuh 11 Warga Sipil di Nduga Papua, KKB Penggal Penambang di Pegunungan Bintang
Usai melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka pergi meninggalkan korban yang mengalami trauma berat itu seorang diri.
"Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan, karena takut diancam akan dipukuli, apabila berani melawan atau bercerita," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Berpakaian Preman, Dibawa ke Polresta Serang Kota
Untuk meringankan beban traumatis, petugas memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban.