HARIAN MASSA - Habib Rizieq Shihab, bebas. Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa hukuman penjara 2/3 masa tahanan.
Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Yanuar mengatakan, Habib Rizieq mengikuti program pembebasan bersyarat.
"Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Istri Bupati Bandung Barat Sonya Fatmala Terpapar Covid-19, Langsung Isolasi Mandiri
Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. Pertama terkait Kekarantinaan Kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan menyiarkan berita bohong sesuai Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dan mendapat pembebasan bersyarat hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Saat ini, Habib Rizieq telah berada di Petamburan, Jakarta, dan akan berkumpul dengan seluruh keluarganya di Megamendung, Bogor.
Artikel Terkait
Joint Program, Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Kunjungi DJP Banten
Fajar Siddiq Terpilih Sebagai Ketua IDI Tangsel, Pengamat Pertanyakan Gelar
Ingin Punya HP, Pria di Mauk Tangerang Nekat Jambret Wanita
Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di dalam Penjara
Mencekam! Koramil Gome Diserang KKB, Terjadi Baku Tembak
Miris! Tidak Ada Ambulans, Jenazah Pendeta di Papua Dibawa ke Pemakaman dengan Motor
Konflik Bersenjata di Papua Harus Diakhiri, Kasihan Rakyat yang Menjadi Korban
J Trust Bank Siapkan KPR di Springhill Yume Lagoon hingga 30 Tahun
2 Gerai Holywings Bandung Tutup Sukarela, Ratusan Pegawai Mengganggur
Disindir Soal Gelar Ketua IDI Tangsel Tak Respon