Guru Bisa Jadi Kepala Sekolah: Wajib Tahu Ini Aturan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:49 WIB
Guru-guru dalam PGRI. Foto: Istimewa/PGRI Kota Semarang
Guru-guru dalam PGRI. Foto: Istimewa/PGRI Kota Semarang

 

HARIANMASSA – Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru untuk menjadi Kepala Sekolah (KS). Tentunya dalam kesempatan itu ada aturan dan persyaratan yang wajib dilakukan oleh guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah.

Informasi yang berhasil didapat Harianmassa, terdapat aturan yang memuat persyaratan mengenai penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan itu terdapat ada di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, Sabtu25 Juni 2022.

Dalam hal ini perlu diketahui, penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sebagai pertimbangan peningkatan mutu pendidikan yang sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

Baca Juga: Babak Baru Sidang Praperadilan Kasus Jimmy Lie soal NIK: Saksi Ahli Ungkap Penyidik Sesuai Prosedur

Seperti diketahui, sebelum Kemdikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, regulasi yang mengatur penugasan guru sebagai Kepala Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Disisi lain, Kemdikbud menjelaskan, bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional. Sehingga aturan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diganti dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Terdapat poin yang diperbaharui, salah satunya adalah persyaratan bagi guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah. Rincian persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Draconian Siapkan Rekaman Live Konser Hellfest Open Air Festival

Berikut persyaratannya jika guru ingin menjadi Kepla Sekolah:

  1. Kualifikasi akademik paling rendah adalah sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Guru harus merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  3. Pangkat paling rendah adalah penata muda tingkat I, bagi PNS minimal golongan III/b
  4. Jenjang jabatan paling rendah bagi guru PPPK adalah guru ahli pertama
  5. Selama 2 tahun terakhir mendapatkan hasil penilaian guru dengan sebutan minimal Baik pada setiap unsur penilaian
  6. Harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas Pendidikan
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan
  9. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana
  10. Guru minimal berusia 56 tahun saat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Sempat Bongkar Pasang Personel dan Vakum, Ini 7 Album Terbaik Turtles Jr

Sekedar informasi, khusus untuk poin persyaratan nomor 2, 4, dan 5 tidak dikenakan kepada guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Editor: Don Oslo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X