Gembong Narkoba Surabaya Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara

- Kamis, 23 Juni 2022 | 18:16 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

HARIAN MASSA - Saiful Yasan (43), akhirnya bisa bernafas lega. Gembong narkoba Surabaya dengan barang bukti 32 Kg sabu ini lolos dari vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
 
Meski demikian, Saiful harus menjalani pidana penjara 20 tahun. Pembacaan vonis itu dilakukan Hakim Ketua PN Surabaya Suparno. 
 
"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Suparno, di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022). 
 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika dan menyatakan akan pikir-pikir. 
 
Untuk diketahui, Saiful Hasan merupakan bandar besar narkoba di Surabaya. Dia merupakan jaringan sabu lintas Sumatera dengan wilayah peredaran narkoba di Jawa dan Kalimantan
 
Kerja-kerja jaringan Saiful Hasan cukup rapi. Dia memakai modus operandi menyewakan sound system untuk menyembunyikan sabu. 
 

Perputaran uang dalam bisnis narkoba yang dilakoni Saiful Hasan juga cukup besar. Sekali antar barang, untuk biaya gudang saja dia mendapatkan uang tunai hingga Rp150 juta. 
 
Tidak hanya sabu, Saiful Hasan juga mengedarkan pil ekstasi.

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X