HARIAN MASSA - Saiful Yasan (43), akhirnya bisa bernafas lega. Gembong narkoba Surabaya dengan barang bukti 32 Kg sabu ini lolos dari vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meski demikian, Saiful harus menjalani pidana penjara 20 tahun. Pembacaan vonis itu dilakukan Hakim Ketua PN Surabaya Suparno.
"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Suparno, di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika dan menyatakan akan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Saiful Hasan merupakan bandar besar narkoba di Surabaya. Dia merupakan jaringan sabu lintas Sumatera dengan wilayah peredaran narkoba di Jawa dan Kalimantan.
Kerja-kerja jaringan Saiful Hasan cukup rapi. Dia memakai modus operandi menyewakan sound system untuk menyembunyikan sabu.
Perputaran uang dalam bisnis narkoba yang dilakoni Saiful Hasan juga cukup besar. Sekali antar barang, untuk biaya gudang saja dia mendapatkan uang tunai hingga Rp150 juta.
Tidak hanya sabu, Saiful Hasan juga mengedarkan pil ekstasi.
Artikel Terkait
Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan, Ridwan Kamil: Allahu Akbar, Terima Kasih ya Allah
Gegara Lampu Dimatikan 2 Terapis di RGB BSD Serpong Cakar-cakaran
Bandara Soetta Siapkan Ambulans Sambut Jenazah Anak Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz
Jenazah Eril Rencananya Akan Dikebumikan Senin, Ridwan Kamil Siapkan Masjid
Wakil Ketua PPAL 'Judiono' Gabung PRIMA, Ini Alasan Purnawirawan TNI Tertarik Partai Besutan Agus Jabo
Tabrakan Maut di Tol Cipali, 3 Penumpang Avanza Tewas Terbakar 3 Kritis
Sosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Kenjeran
Tiba-tiba Hening, Laga Persib Vs Bali United Dihentikan Sejenak Doakan Eril di Stadion GBLA
Filosofi Hidup Eril hingga Berjuta Doa Dipanjatkan, Netizen: Bikin Iri Penduduk Bumi dan Langit
Memiliki Daya Tahan hingga Ribuan Tahun, Ternyata Ini Rahasia Bangunan Candi