HARIAN MASSA - Dua kurir narkoba jenis sabu, DS (26) dan DM (23), dibekuk Petugas Satnarkoba Polresta Tangerang.
Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakan, daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan bukti sabu 17,65 gram.
"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku," kata Gede, kepada Harian Massa, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Piramida dan Istana Suku Maya Ditemukan di Meksiko
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan itu, polisi langsung menangkapnya.
"Personel sudah mendapatkan profil lengkap pelaku. Kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ternyata benar, ada narkoba jenis sabu pada pelaku," sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 17,56 gram. Sabu itu milik seseorang yang masih dalam pengembangan.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tangerang Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta
"Kedua tersangka mengaku sudah mengambil dan mengantar sabu lebih dari tujuh kali. Sekali berhasil mengirim sabu, mereka mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta," ungkapnya.
Artikel Terkait
DSDABMBK Tangsel Akui PUPR Banten Akan Perbaiki Jalan Provinsi Agar Bebas Genangan
Alhamdullilah.. Jasad Eril Ditemukan, Ridwan Kamil Langsung Bertolak ke Swiss
Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan, Ridwan Kamil: Allahu Akbar, Terima Kasih ya Allah
Gegara Lampu Dimatikan 2 Terapis di RGB BSD Serpong Cakar-cakaran
Bandara Soetta Siapkan Ambulans Sambut Jenazah Anak Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz
Jenazah Eril Rencananya Akan Dikebumikan Senin, Ridwan Kamil Siapkan Masjid
Wakil Ketua PPAL 'Judiono' Gabung PRIMA, Ini Alasan Purnawirawan TNI Tertarik Partai Besutan Agus Jabo
Tabrakan Maut di Tol Cipali, 3 Penumpang Avanza Tewas Terbakar 3 Kritis
Sosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Kenjeran
Tiba-tiba Hening, Laga Persib Vs Bali United Dihentikan Sejenak Doakan Eril di Stadion GBLA