Dasar apes, bukannya pembeli yang datang, tetapi polisi yang menjemput. SHR pun langsung diciduk polisi.
"Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung," tuturnya.
Baca juga: Piramida dan Istana Suku Maya Ditemukan di Meksiko
Tidak hanya melakukan curanmor, ternyata SHR juga spesialis pembobol rumah kosong.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel Terkait
PUPR Banten Klaim Siapkan Anggaran Rp 5 Milliar untuk Perbaikan Drainase Arya Putra Ciputat
DSDABMBK Tangsel Akui PUPR Banten Akan Perbaiki Jalan Provinsi Agar Bebas Genangan
Alhamdullilah.. Jasad Eril Ditemukan, Ridwan Kamil Langsung Bertolak ke Swiss
Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan, Ridwan Kamil: Allahu Akbar, Terima Kasih ya Allah
Gegara Lampu Dimatikan 2 Terapis di RGB BSD Serpong Cakar-cakaran
Bandara Soetta Siapkan Ambulans Sambut Jenazah Anak Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz
Jenazah Eril Rencananya Akan Dikebumikan Senin, Ridwan Kamil Siapkan Masjid
Wakil Ketua PPAL 'Judiono' Gabung PRIMA, Ini Alasan Purnawirawan TNI Tertarik Partai Besutan Agus Jabo
Tabrakan Maut di Tol Cipali, 3 Penumpang Avanza Tewas Terbakar 3 Kritis
Sosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Kenjeran