Akibat perbuatannya, ibu satu anak ini dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," tukasnya.
Akibat perbuatannya, ibu satu anak ini dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," tukasnya.
Artikel Terkait
Tanah Sengketa, Puluhan Warga Kapling Dukuh Permai Ciledug Sulit Dapat AJB
PUPR Banten Klaim Siapkan Anggaran Rp 5 Milliar untuk Perbaikan Drainase Arya Putra Ciputat
DSDABMBK Tangsel Akui PUPR Banten Akan Perbaiki Jalan Provinsi Agar Bebas Genangan
Alhamdullilah.. Jasad Eril Ditemukan, Ridwan Kamil Langsung Bertolak ke Swiss
Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan, Ridwan Kamil: Allahu Akbar, Terima Kasih ya Allah
Gegara Lampu Dimatikan 2 Terapis di RGB BSD Serpong Cakar-cakaran
Bandara Soetta Siapkan Ambulans Sambut Jenazah Anak Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz
Jenazah Eril Rencananya Akan Dikebumikan Senin, Ridwan Kamil Siapkan Masjid
Wakil Ketua PPAL 'Judiono' Gabung PRIMA, Ini Alasan Purnawirawan TNI Tertarik Partai Besutan Agus Jabo
Tabrakan Maut di Tol Cipali, 3 Penumpang Avanza Tewas Terbakar 3 Kritis