HARIAN MASSA - Sebanyak 30 kepala keluarga (KK) Kapling Dukuh Permai, Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, mengaku kesulitan memperoleh Akte Jual Beli (AJB).
Kuasa hukum warga, dari LBH Tangerang, Rasyid Hidayat mengatakan, pihaknya pun akan melaporkan Lurah Junaidi ke Inspektorat Kota Tangerang dan Ombusmen RI.
"Kami mengambil langkah ini karena warga sudah tidak sabar dengan prilaku lurah yang menolak permohonan untuk memproses AJB warga," katanya, dalam pesan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Pabrik Tiner di Curug Tangerang Terbakar, Polisi Menduga Ada Kelalaian
Dijelaskan dia, taah yang berlokasi di Jalan Puri Kartika Baru, itu seluas 6000 m2 sudah dibangun dari tahun 2016 akhir dan sudah ditempati kurang lebih 50 KK.
"Jadi tidak ada alasan lurah untuk menolak permohonan AJB dari warga, karena itu merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah," paparnya.
Dilanjutkan dia, lahan tersebut telah dibeli warga dari pemilik yang sah dan sebagian warga telah memiliki SHM, AJB sebagai bukti kepemilikan.
Baca juga: Hujan 1 Jam Genangi Wilayah Tangsel, Warga Pertanyakan Fungsi Gorong-gorong
Namun sejak tahun 2020 sebagian warga mengalami kesulitan, membuatkan AJB dengan alasan tanah sengketa.
Artikel Terkait
Ngaku Brimob untuk Melamar Pacar, Mantan Tahanan Pencuri Ayam Ditangkap Polisi
Kakek Tenggelam di Sungai Cimandiri Ditemukan Tewas di Muara Loji
Mendag Lutfi Sampaikan Ekonomi Digital Indonesia Terdepan
Halal Bihalal ESCO 921 untuk Memperkuat Silaturahmi Perantau dari Jatim
Wali Kota Tangsel Marah Saat Pelantikan Pejabat di Balai Kota, Ini Penyebabnya!
Hedonisme Masyarakat Jawa masa Majapahit, Suka Mabuk-mabukan dan Berbuat Zina
2 Perampok Bengis Satroni Rumah di Tangsel, Tendang dan Sekap Ibu Muda
Honda Jazz Ngebut Tabrak Separator di Pamulang, Sopir Terluka
Anak Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz Hilang Tenggelam di Sungai Aaree Swiss
Benarkah Perusahaan Raffi Ahmad Sponsori Formula E Senilai Rp 100 M? Ini Jawaban Ahmad Sahroni