HARIAN MASSA – Ombudsman Propinsi Banten memberikan warning atau peringatan untuk semua sekolah swasta maupun negeri di Banten. Sekolah itu seperti SMA, Aliyah sederajat, dan untuk SMP, Tsanawiyah sederajat serta SD, Ibtidaiyah sederajat.
Peringatan itu diberikan Ombudsman agar pihak sekolah sungguh-sungguh merefleksikan nilai objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif dalam penyelenggaraan PPDB 2022, Jum'at 27 Mei 2022.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan dalam keterangan yang diterima Harian Massa menjelaskan, pihaknya menyerukan kepada seluruh pihak agar bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan PPDB.
Baca Juga: Ahmad Syafii Maarif Tutup Usia di RS PKU Muhammadiyah Gamping
“Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/juknis PPDB jika para pihak, mulai dari penyelenggara (Dinas serta satuan Pendidikan/sekolah terkait)," terang Dedy Irsan.
"Pimpinan lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB. Agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” tuturnya.
Baca Juga: Keluarga Harap Emmeril Khan Mumtadz Ditemukan Selamat dan Sehat
Dengan demikian, Dedy mengingatkan seruan ini pada dasarnya selalu digaungkan Ombudsman setiap tahun pada pelaksanaan PPDB. Sebab, dari hasil pengawasan dan temuan Ombudsman, selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya.
Selain itu, disebutkan kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan dan tindak lanjut laporan atau pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan seterusnya.
Baca Juga: Keluarga Harap Emmeril Khan Mumtadz Ditemukan Selamat dan Sehat
"Permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB," ujar Dedy.
Baca Juga: Kronologis Anak Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz Tenggelam di Sungai Aaree Swiss
Terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin pun menjelaskan terkait salah satu temuan Ombudsman Banten atas penyelenggaraan PPDB tahun lalu.
Menurut Zainal, temuan itu khususnya pada PPDB tingkat SMA/SMK/SKh, adalah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah.
Artikel Terkait
Pemasok Sabu di Lingkungan ASN Dibekuk, Pelakunya Pegawai Kesbangpol Gianyar Bali
Hore! Masyarakat Tangsel Boleh Lepas Masker
Beraksi di Riau, 2 Warga Bulgaria Bobol Uang Nasabah Rp800 Juta
Ngaku Brimob untuk Melamar Pacar, Mantan Tahanan Pencuri Ayam Ditangkap Polisi
Kakek Tenggelam di Sungai Cimandiri Ditemukan Tewas di Muara Loji
Mendag Lutfi Sampaikan Ekonomi Digital Indonesia Terdepan