Hore! Masyarakat Tangsel Boleh Lepas Masker

- Selasa, 24 Mei 2022 | 16:01 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (Foto: Harian Massa.)
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (Foto: Harian Massa.)

HARIAN MASSA - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker.

Informasi yang berhasil dihimpun Harian Massa, melepas masker tersebut menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang diberlakukan di Tangerang Selatan, Selasa 24 Mei 2022.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penerapan PPKM Level 1. Penerapan itu, kata Benyamin, sesuai dengan Intsruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2022.

Baca Juga: Pemasok Sabu di Lingkungan ASN Dibekuk, Pelakunya Pegawai Kesbangpol Gianyar Bali

"Dalam Inmendagri 26 tahun 2022 itu, Tangsel masuk PPKM Level 1 mulai hari ini," terang Benyamin Davnie.

"Inmendagri 26 tahun 2022 di sini pada ayat kesatu Gubernur Banten, Bupati, Wali Kota wilayah Kabupaten Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini berlakunya sampai tanggal 6 Juni," tuturnya.

Baca Juga: Istri Sekarat Ditusuk Suami di Tol Bitung Tangerang: Begini Kronologi Versi Polisi

Meski demikian, Benyamin menegaskan, pelepasan masker tersebut dikhususkan bagi warga yang sehat. Untuk itu, bagi warga yang kurang sehat seperti menderita batuk, flu dan sejenisnya diharapkan dapat menggunakan masker untuk mengantisipasi dampak penularan.

Seperti informasi yang berhasil dirangkum, pemberlakuan PPKM level 1 di mulai pada tanggal 24 Mei hingga tanggal 6 Juni 2022.

Editor: Don Oslo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X