Cabuli 2 Kakek, Pria di Garut Ditangkap Polisi

- Minggu, 22 Mei 2022 | 12:05 WIB
PUR (42) saat tertunduk lesu ketika ditangkap polisi. (Foto: Harian Massa.)
PUR (42) saat tertunduk lesu ketika ditangkap polisi. (Foto: Harian Massa.)

HARIAN MASSA - Seorang pria berinisial PUR (42), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang belakangan disebut-sebut sebagai oknum guru ngaji itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap 2 kakek masing-masing umur 70 tahun dan 72 tahun.

Informasi yang berhasil dirangkum, PUR belakangan diketahui punya kelainan seks suka sesama jenis. Namun, PUR menjadikan 2 kakek tersebut sebagai pemuas nafsu lantaran mendapatkan wangsit, Minggu 22 Mei 2022.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, PUR memiliki perilaku menyimpang. Menurut Wirdhanto, awalnya perilaku Our diketahui oleh salah satu keluarga korban.

Baca Juga: Gerakan Samin Menolak Membayar Pajak Pemerintah Kolonial Belanda (2)

"Kejadian pencabulan terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan juga bulan Mei," terang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Baca Juga: Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto Tutup Usia

Usut punya usut, kedua kakek tersebut rupanya merupakan murid ngaji pelaku. Dimana pelaku, sangat dikenal dikampung halamannya memiliki murid banyak selain 2 kakek yang menjadi korban pencabulan.

Editor: Don Oslo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X