Terbitkan SHGB, BPN Kota Makassar Dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN

- Jumat, 20 Mei 2022 | 15:11 WIB
Kuasa Hukum Lince Siauw dari Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Nefton Alfares Kapitan. Foto: Istimewa/Harianmassa.id
Kuasa Hukum Lince Siauw dari Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Nefton Alfares Kapitan. Foto: Istimewa/Harianmassa.id


HARIAN MASSA - Kuasa Hukum Lince Siauw dari Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Nefton Alfares Kapitan melaporkan BPN Kota Makassar, ke Kementerian ATR/BPN karena menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21957 AN. PT. Royal Malibu Realti.

SHGB itu diterbitkan BPN Kota Makassar atas dasar hilangnya Sertifikat Hak Milik No. 48/PAI An. Idris Djafri QQ NY Djhohra. Anehnya, laporan surat tanda lapor kehilangan itu diduga dipakai untuk menerbitkan SHGB 21957.

"Apabila SHM tersebut hilang, seharusnya yang diterbitkan oleh BPN Makassar adalah sertifikat duplikatnya, bukan menggantinya dengan SHGB yang jelas-jelas sudah beda peruntukkan," katanya, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Sidang Dugaan Hoax, Saksi Sebut Warga Ingin dengar Ceramah Habib Bahar bin Smith

Pihaknya pun mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan hasilnya, SHGB dengan nomor tersebut terbit tanpa alas hak yang kuat. Lantaran, banyak kejanggalan atas timbulnya surat kepemilikan itu.

"Klien kami, Lince Siauw, diakui oleh pihak-pihak di atas sebagai pemilik sah atas lahan yang dimaksud. Berbagai dasar alas hak dari girik, later C, hingga Akta Jual Beli (AJB) sudah diuji keabsahannya," sambungnya.

Sampai hari ini, fisik tanah tersebut juga masih dikuasai. Sementara, pihak yang mengklaim lahan tersebut milik mereka sejak tahun 1972, tidak pernah menguasai tanah itu sampai dengan sekarang.

Baca juga: 20 Tahun Menabung, Tukang Tambal Ban Ini Akhirnya Bisa Berangkat Haji

"Kejanggalan lainnya adalah, hingga kini PBB masih atas nama Lince Siauw. Bahkan klien kami sendiri masih tertib membayarkan PBB, meski memiliki tunggakan beberapa tahun kebelakang," bebernya.

Menurutnya, apabila lahan itu bukan milik Lince Siauw, mengapa PBB berikut pembayaran atau tunggakan pajaknya bukan mengatasnamakan yang tercantum pada SHGB? Apalagi, mereka juga tidak pernah menguasai lahan itu.

"Harapan kami selanjutnya agar Kementerian ATR/BPN menggelar perkara dan menggugurkan itu SHGB atas nama PT Royal Malibu Realti, lalu menggantinya dengan SHM dengan pemilik aslinya yang sah," pungkasnya.

Baca juga: Semangka, Buah Ajaib yang Bisa Bikin Awet Muda

Seperti diketahui, sengketa tanah antara Lince Siauw dengan PT. Royal Malibu Realti berada di Jalan Perintis, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Persil Nomor: 47 D.II Kohir Nomor: 200 C.1, Blok 157 seluas kurang lebih 21.300 m2.

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X