Sidang Dugaan Hoax, Saksi Sebut Warga Ingin dengar Ceramah Habib Bahar bin Smith

- Kamis, 19 Mei 2022 | 21:41 WIB
Sidang Habib Bahar bin Smith. Foto: Istimewa
Sidang Habib Bahar bin Smith. Foto: Istimewa
 
HARIAN MASSA - Sidang Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menghadirkan Arif, penanggung jawab Maulid Nabi
 
Dalam keterangannya, Arif mengatakan, kegiatan Maulid Nabi yang digelar, pada Desember 2021, merupakan keinginan masyarakat yang menghendaki pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu. 
 
"Saya yang pertama kali mengundang Bahar untuk ceramah atas permintaan masyarakat," katanya, di PN Bandung, Kamis (19/5/2022). 
 
 
Menurut Arif, sebelum mengundang Bahar, dia dan sejumlah penduduk sekitar sempat menggelar rapat di kediamannya hingga masyarakat sepakat mendatangkan Bahar sebagai penceramah tablig akbar. 
 
"Masyarakat mengajukan Habib Bahar sebagai penceramah. Pokoknya, siapa saja yang bisa," sambung Arif di muka sidang.  
 
Saat Bahar berceramah, dirinya tengah berada di rumahnya untuk menyambut Bahar usai berceramah. Dia juga tidak mengetahui adanya hoax dalam isi ceramah Habib Bahar saat tablig akbar itu.  
 
 
Saksi lainnya, Kepala Desa Nanjung, Dian Irawan mengaku, awalnya dia tak mengetahui jika warganya mengundang Bahar bin Smith.
 
"Seperti biasa, itu acara Maulidan. Tidak ada masalah. Saya sendiri tidak hadir, karena waktu itu kebetulan ada acara dengan bupati," kata Dian, yang mengaku baru mengetahui kegiatan tersebut setelah ada pembicaraan dengan warga dan melihat pengumuman di media sosial. 
 
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani menyesalkan sikap Dian Irawan tersebut. Menurutnya, sebagai seorang Kepala Desa, Dian seharusnya proaktif terhadap kegiatan yang digelar warganya.
 
 
"Ditakutkan ada kejadian, jadi harus proaktif, jangan nggak mau tahu. Coba dibimbing panitia, acara akan lebih terorganisir," jelasnya. 
 
Seperti diketahui, Bahar terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili. 

Editor: Ibrahim H

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X