Baca Juga: Membangun Kompetensi ASN, LAN Berikan Pelatihan Digital
Kendati demikian, Benyamin tak menampik jika lahan parkir tersebut akan dikelola oleh siapapun. Asalkan, kata Benyamin, harus sesuai prosedur yang berlaku.
"Silahkan siapaun yang mau kelola, cuma sesuai prosedur gitu. Kalau gitu masuk pungutan liar lah, orang ngga ada badan hukumnya," bebernya.
Baca Juga: Lokasi Kebakaran Pasar Ciputat Bukan Aset Pemkot, Wali Kota Tangsel Utus Asda Gelar Rapat
Sementara, Kapala Seksie Perparkiran Dishub Tangerang Selatan, Nanda Iqbali membenarkan adanya parkir dilahan RSU Tangsel tidak masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu lantaran, sejak parkiran di RSU Tangsel dikelola pihak lain dan mulai dioperasikan sama sekali tidak memberikan masukan sebagai PAD.
"Kami sudah pernah menegur pengelola parkiran di RSU Tangsel, namun tidak ada respon. Sehingga kami bersurat Satpol PP juga belum ada perbaikan, parkiran di RSU sama sekali tidak pernah masuk sebagai iuran pendapatan asli daerah di Tangerang Selatan," urai Nanda.
Baca Juga: Pedagang Korban Kebakaran Pasar Ciputat Belum Tentu Dapat Tempat Baru: Ini Alasannya!
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, bagi masyarakat yang masuk ke lokasi RSU Tangsel akan langsung diminta membayar parkir untuk motor sebesar Rp 3. 000 dengan diberikan karcis parkir warna biru atas nama salah satu ormas.
Sedangkan bagi masyarakat yang mengendarai mobil akan dikenakan biaya Rp 5.000 untuk sekali parkir dengan diberikan bukti karcis parkir warna kuning dengan embel-embel nama salah satu ormas.
Artikel Terkait
Korban Kebakaran Pasar Ciputat Butuh Bantuan dan Tempat Tinggal Sementara
Tips agar Tubuh Tetap Fit setelah Bergadang, Nomor 5 Ampuh Banget
ACP IGD RSU Tangsel Roboh, Pemkot Siapkan Anggaran Perbaikan Gedung
Bantuan Datang, Kebutuhan 83 Warga Terdampak Kebakaran Pasar Ciputat Sementara Tercukupi
Tinggal Puing: Berikut Deretan Foto Pasca Kebakaran Pasar Ciputat