HARIAN MASSA - Oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Serma berinisial MB ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin. Serma MB ditahan usai menjalani sidang Pengadilan Militer.
Informasinya, Serma MB melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial RR. Awal mula penganiayaan itu terjadi lantaran keterlibatannya terkait hutang piutang soal tagihan beras senilai Rp 4 juta, Sabtu 7 Mei 2022.
Kapendam Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro dalam keterangannya menjelaskan terkait awal mula kasus penganiayaan tersebut. Menurut Rio, saat itu ketika istri Serma MB berinisial R melakukan kerjasama jual-beli beras dengan seorang wanita berinisial RM.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali, 2 Tewas 6 Lainnya Luka-luka
Dalam peristiwa itu MB mengambil beras 50 kilo gram dengan harga Rp500 ribu, pada bulan September dan Oktober 2021. Sehingga MB berutang sebesar Rp 4 juta dengan janji akan dibayarkan, namun belum dibayarkan.
"Karena belum dibayarkan sehingga RM mengutus anaknya berinisial RR untuk menagih hutang ke R sebesar Rp 4 juta ke rumahnya. Namun, ketika korban tiba di rumah Serma MB, RR terlibat cekcok dengan tersangka sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," terang Kapendam Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro.
Baca Juga: 3 Kali Ditunda, Refund Uang Pendaftaran Lomba Burung Berkicau Piala Presiden Dipersoalkan
Dengan adanya penganiayaan itu, korban mengalami luka robek diwajahnya lantaran dihantam sekop plastik. Akibat perbuatannya, kasus Serma MB ditahan di markas Pomdam Hasanuddin usai menjalani sidang di Pengadilan Militer.
Artikel Terkait
Sidak Prokes, Kapolresta Tangerang Tinjau Liburan Lebaran di Danau Biru Cigaru
Miliki Segudang Pengalaman, Chilla Kiana Ingin Menginspirasi Anak-Anak Muda Tanah Air
2 Wisatawan Pantai Kebon Kelapa Sukabumi Hilang Terseret Ombak, 1 Ditemukan Selamat
Curi BH Ketahuan Suami Pemilik, Pria Otak Udang di Lombok Timur Diarak Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi
Viral! Wanita Ngamuk Diatas Mimbar Sholat Jumat
Jebak Ibu Kandungnya Bawa Sabu, Tahanan Narkoba Kembali Dijebloskan ke Penjara