HARIAN MASSA - Malang dialami AL (68), seorang ibu di lingkungan Pandan Salas, Mayure Cakranegara, Kota Mataram.
Dia dilaporkan anak kandungnya ke polisi, karena menjual ponselnya.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrulloh mengatakan, AL bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci sekaligus menjaga cucunya.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Razia Ramadhan: Ratusan Botol Miras dan Kondom Disita
"Tetapi berdasarkan informasi, dia tidak pernah diberikan uang. Hal ini yang membuatnya kesal, dan mengambil ponsel milik anak kandungnya sendiri untuk membayar utang," katanya, Selasa (26/4/2022).
Dilanjutkan dia, peristiwa itu terjadi pada Desember 2021, di Jalan Pandan sari Mayure, Cakranegara, Kota Mataram.
Baca juga: Sudah Terkepung, Perampok dalam Honda Jazz Nekat Tabrak Polisi di Pintu Tol Pasir Koja
Meski demikian, AL tidak dipenjara. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Berdasarkan kesepakatan dari seluruh keluarganya, bahwa masalah ini akan diupayakan untuk restorative justice," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kasat Pol PP Kota Makassar Ditangkap Lakukan Pembunuhan Berencana
Beraksi Siang Bolong, Perampok Minimarket Bersenjata Api di Bekasi Gasak Rp1 Juta
Jadi Korban Medsos: Perempuan Ini Tertipu TNI Gadungan, Motor Kesayangannya Dibawa Kabur
Bengkel di Serpong Ludes Terbakar, Pemicunya Diduga Uap Panas Mesin Genset
Rombongan Grup Musik Debu Alami Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan, 2 Orang Tewas
Kronologis Kecelakaan Maut Grup Musik Debu di Tol Pasuruan, Diduga Sopir Mengantuk
Kumpulan Foto Kocak Netizen: Mudik Lebaran 2022, Cek Isi Tulisan Pemudik Bikin Hati Tersentuh
Truk Kontainer Berisi Muatan Barang Paketan Terbakar
Dorong Buat Aturan Larangan Menjual Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Nilai BPOM Salahi Aturan
Truk Sampah Tinggalkan Air Lindi Dijalanan, Pemkot Tangsel Akan Lakukan Peremajaan Armada