HARIAN MASSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) kelas bawah. Sebanyak 4 kafe dan karaoke di sekitar Kecamatan Setu dan Serpong, ditutup.
Tak hanya menyasar kafe dan karaoke saja, Satpol PP diketahui juga menyasar warung-warung penyedia minuman keras beralkohol dan penginapan esek-esek, Minggu 24 April 2022.
Informasi yang berhasil dihimpun Harian Massa, razia yang diselenggarakan pada Sabtu malam 23 April 2022 kemarin, Satpol PP Tangerang Selatan berhasil mengamankan alat karaoke, ratusan botol minuman keras beralkohol dan satu pasangan tidak resmi.
Kasatpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto menjelaskan terkait razia tersebut. Menurut Oki, razia itu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota di bulan Ramadhan dan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami melakukan investigasi setelah mendapatkan aduan masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka serta melanggar aturan dari Surat Edaran Wali Kota Tangsel dan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," terang Oki Rudianto.
Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Korban Pembantaian KM50 Lapor ke Bareskrim Polri
Dalam razia tersebut, Oki menjelaskan bahwa anggotanya telah menyita ratusan botol minuman keras beralkohol beserta unit sound system yang digunakan sebagai karaoke serta alat kontrasepsi.
"Kita juga mengamankan dua pasangan tidak resmi di dalam sebuah kontrakan yang selanjutnya akan kami lakukan pendataan," ujarnya.
Artikel Terkait
Mobil Patroli Satgas Damai Cartenz di Nduga Papua Diberondong Tembakan
Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Polda Sumbar Tertangkap Simpan dan Edarkan Sabu
Terlibat Sindikat Pelaku Pemerasan, Oknum Anggota Polres Wonogiri Ditembak Mati
Hadirkan Petinju Legendaris Ellyas Pical, Blackbullet Rilis Jak Hook Jab
Viral! Pengemis Jalan Ngesot di Pasar Bengkok Tangerang Dijemput Ojek, Ternyata Bisa Jalan
Ibadah 10 Hari Terakhir Ramadhan Rasulullah, Mulai Salat Malam hingga Tilawah Al Quran