HARIAN MASSA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan, termasuk TNI-Polri.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan pemberian THR telah diatur dalam APBNTA 2022. Anggaran THR dan Gaji ke 13 sudah dialokasikan dalam Anggaran Kementrian maupun Lembaga, Selasa 19 April 2022.
"Sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun," terang Sri Mulyani dalam keterangannya yang berhasil dikutip Harian Massa melalui akun Instagram @smindawati.
Baca Juga: Hore! THR dan Gaji Ke 13 ASN dan Pensiunan Cair Lebaran Kurang 10 Hari
"Untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan," jelasnya.
Baca Juga: Truk Sampah Tinggalkan Air Lindi Dijalanan, Pemkot Tangsel Akan Lakukan Peremajaan Armada
Seperti diketahui, pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.
Artikel Terkait
Bengkel di Serpong Ludes Terbakar, Pemicunya Diduga Uap Panas Mesin Genset
Rombongan Grup Musik Debu Alami Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan, 2 Orang Tewas
Kronologis Kecelakaan Maut Grup Musik Debu di Tol Pasuruan, Diduga Sopir Mengantuk
Kumpulan Foto Kocak Netizen: Mudik Lebaran 2022, Cek Isi Tulisan Pemudik Bikin Hati Tersentuh
Truk Kontainer Berisi Muatan Barang Paketan Terbakar
Dorong Buat Aturan Larangan Menjual Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Nilai BPOM Salahi Aturan