HARIAN MASSA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan dapat bernapas lega. Pasalnya, sebentar lagi ASN dan Pensiunan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022 tiba, Selasa 19 April 2022.
Pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 tersebut diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk TN-Polri dan Pensiunan.
Baca Juga: Truk Sampah Tinggalkan Air Lindi Dijalanan, Pemkot Tangsel Akan Lakukan Peremajaan Armada
"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara termasuk TNI-Polri dan Pensiunan," terang Sri Mulyani seperti dikutip Harian Massa melalui akun Instagram @smindrawati.
Baca Juga: Dorong Buat Aturan Larangan Menjual Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Nilai BPOM Salahi Aturan
Kendati begitu, Sri Mulyani membeberkan, ASN dan Pensiunan yang menerima THR dan Gaji ke-13 terdiri dari aparatur negara pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai dan Pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Artikel Terkait
Jadi Korban Medsos: Perempuan Ini Tertipu TNI Gadungan, Motor Kesayangannya Dibawa Kabur
Bengkel di Serpong Ludes Terbakar, Pemicunya Diduga Uap Panas Mesin Genset
Rombongan Grup Musik Debu Alami Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan, 2 Orang Tewas
Kronologis Kecelakaan Maut Grup Musik Debu di Tol Pasuruan, Diduga Sopir Mengantuk
Kumpulan Foto Kocak Netizen: Mudik Lebaran 2022, Cek Isi Tulisan Pemudik Bikin Hati Tersentuh
Truk Kontainer Berisi Muatan Barang Paketan Terbakar