"Untuk itu, Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan, karena hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Maut Grup Musik Debu di Tol Pasuruan, Diduga Sopir Mengantuk
Sementara, Kepala BPOM Penny Lukito, belum dapat memberikan keterangan ketika dikonfirmasi Harian Massa terkait adanya upaya mendorong larangan penjualan rokok ketengan.
Baca Juga: Diamuk Sijago Merah, Warung dan Rumah di Kandang Sapi Ludes Terbakar
Sementara, seperti dikutip Harian Massa melalui Pikiran-Rakyat.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.
Dalam wacana tersebut, BPOM menilai dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.
Seperti diketahui, wacana itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021.
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 17 April di Tangsel: Ada Tips Makan Sahur Sehat
Kasat Pol PP Kota Makassar Ditangkap Lakukan Pembunuhan Berencana
Beraksi Siang Bolong, Perampok Minimarket Bersenjata Api di Bekasi Gasak Rp1 Juta
Jadi Korban Medsos: Perempuan Ini Tertipu TNI Gadungan, Motor Kesayangannya Dibawa Kabur
Bengkel di Serpong Ludes Terbakar, Pemicunya Diduga Uap Panas Mesin Genset
Rombongan Grup Musik Debu Alami Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan, 2 Orang Tewas