HARIAN MASSA - Keluarga santriwati korban pemerkosaan bersyukur Herry Wirawan akhirnya divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kuasa hukum keluarga korban Yudi Kurnia mengungkapkan, pihak keluarga mengaku bersyukur dan lega dengan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Itu sesuai harapan keluarga korban. Vonis itu telah memenuhi rasa keadilan korban," katanya, kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan Herry Wirawan
Dijelaskan dia, sesaat setelah Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan, dirinya langsung menyampaikan kabar baik itu kepada keluarga korban yang disambut suka cita.
"Mereka sangat senang dan bersyukur, mengucapkan alhamdulillah. Berbeda dengan sebelumnya, waktu putusan di Pengadilan Negeri (vonis penjara seumur hidup), kita langsung lemas," sambungnya.
Tidak hanya kepada keluarga korban, Yudi juga menyampaikan kabar tersebut kepada beberapa korban. Mereka pun mengaku bersyukur.
"Saya langsung komunikasi dengan beberapa korban, mereka senang karena sesuai harapan. Saya tidak komunikasi dengan orang tua korban, langsung komunikasi dengan anak-anak itu," katanya.
Artikel Terkait
Latihan Gabungan Senasional: Dorong Kemahiran Relawan dalam Respons Bencana
Gempa M3,1 Guncang Padang Pariaman dan Padang Panjang Pagi Ini
Pameran Indobuiltech di ICE Tangerang, Mosaicart Hadirkan Material Pelapis Dinding Lebih Ringan
Kutukan Sunan Bonang, Ubah Desa Subur Menjadi Tandus dan Sulit Dapat Jodoh
Trik WhatsApp Terlihat Offline Tanpa Mematikan
Akhirnya Fajar/Rian melesat ke final untuk pertama kali
Tour ke Banyuwangi, Rombongan Personel DMasiv Alami Kecelakaan Mobil di Situbondo
KKB Serang TNI di Nduga, 10 Prajurit Tertembak
Begini Kronologi KKB Tembaki TNI di Nduga Papua
Kronologis Kecelakaan Personel DMasiv di Situbondo, Sopir Mengantuk Tabrak PJU dan Pohon