Lebih jauh, JPU juga mendakwa Bahar karena menyebarkan hoaks tentang penangkapan dan kematian enam pengawal Rizieq Shihab.
Dalam ceramahnya, Suharja mengungkapkan, bahwa Bahar menyebut enam pengawal Rizieq Shihab dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dikuliti, hingga kemaluannya dibakar seperti binatang hanya karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Cirendeu Geger! Sosok Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Tertidur di Halaman Kontrakan
"Beliau ditangkap, dipenjara, tangannya mengalir darah suci Nabi Muhammad. Tangan beliau diborgol saudara-saudara," bebernya.
Dia menilai, pernyataan Bahar dalam ceramahnya soal Rizieq Shihab yang ditangkap karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW itu keliru. Karena faktanya, Rizieq Shihab diadili atas kasus lain.
"Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus Swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," jelasnya.
Baca juga: Puasa Berjalan 1 Hari Pemkot Tangsel Keluarkan Aturan Larangan Hiburan Malam
Selain didakwa menyebarkan hoaks, JPU juga menilai pernyataan Bahar soal penangkapan Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Padahal, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial," pungkasnya.
Artikel Terkait
Seribu Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Kutai Timur
Kucing Tidak Masuk Surga? Ini Penjelasan Islami
Hobi Masak Pedas? Begini Cara Mudah Bikin Resep Masakan Ceker Sambal Lombok Ijo
Dor! Perwira Polisi Polda Gorontalo Tewas Ditembak Bandar Narkoba
Tebas Tangan Warga, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Ditabrak Innova, Pengendara Motor di Ciater Tewas
Puluhan Tanaman Hias Monstera Variegata Dibawa Maling, Warga Jombang Ciputat Rugi Ratusan Juta
Penegakan Hukum Keimigrasian yang Humanis Guna Meningkatkan Investasi dan PAD
Mahasiswa Hilang di Gunung Arjuno Terakhir Terlihat di Marukotomo
Kisah Teladan Asmaul Husna Al Aziz, Perahu Nabi Nuh dan Banjir Besar