Baca Juga: Semarakkan Ramadan, ACT Hadirkan Beragam Acara Kemanusiaan Virtual
Sedangkan pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua vaksin COVID-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Selain itu, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen," beber Suharyanto.
Artikel Terkait
Heboh! Buaya Sungai Gigit Jari Warga
Kisah Teladan Asmaul Husna Al Jabbar, 7 Pemuda yang Tertidur 309 Tahun
Pengikut Tarekat Syattariyah di Padang Pariaman Baru Sore Ini Melihat Bulan
Menu Buka Puasa: Sayur Asem yang Bikin Menantang Lidah
Video Puan Maharani Soal Islam Nusantara yang Berkemajuan Kembali Viral
DN Aidit, Gembong PKI yang Pandai Menghafal Alquran