HARIAN MASSA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan upaya banding jaksa Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Herry Wirawan merupakan predator anak yang melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya hingga melahirkan.
"Menerima permintaan banding dari JPU. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Tok! Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Penjara karena Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan
Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambung hakim.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yohannes Purnomo Suryo, di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.