HARIAN MASSA - Nahas menimpa pria berinisial KTI. Pasalnya, oknum Satpol PP Kota Surabaya tersebut dalam kariernya menegakkan Perda harus berakhir lantaran diduga gegara memperkosa ladies companion atau LC alias pemandu lagu karaoke.
Informasi yang berhasil dihimpun Harian Massa, oknum Satpol PP Kota Surabaya tersebut telah diamankan aparat Polrestabes Surabaya. KTI diamankan di tempat kosnya di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis 31 Maret 2022 lalu.
Setelah penangkapan, KTI menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat 1 April 2022 kemarin.
Baca Juga: Generasi Milenial Jadi Harapan Besar Bagi Kemajuan Digitalisasi UMKM
"Insiden terjadi saat pemandu lagu berinisial DA yang sedang mabuk berat memilih menginap di ruangan karaoke tempatnya bekerja. Kemudian dari luar, KTI datang dan memperkosa korban sebanyak dua kali di dalam tempat tersebut," jelas sumber kepolisian setempat seperti dikutip Harian Massa, Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga: Islamic Center Tangsel Diresmikan, Benyamin Davnie: Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Kendati begitu, dengan kondisi korban yang lemas tak berdaya baru menyadari ketika terbangun melihat ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. DA lalu mengecek CCTV lantaran ingin tahu siapa pelakunya.
Usai perbuatan itu terungkap melalui CCTV, kasusnya lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan pemerkosaan.
Artikel Terkait
Dibacok Gerombolan Motor di Pondok Aren, 1 Remaja Terluka
Cafe di Ciputat Timur Disatroni Maling Bersenjata Golok, Sejumlah Barang Berharga Raib
Demo Tolak Daerah Otonomi Baru di Nabire Ricuh, Warga Dipukuli Motornya Dirampas
Dorong Kelestarian Sungai, DMC Dompet Dhuafa Resmikan Pangkalan Sungai Ciliwung
ASN Pemkot Tangerang Harus Ingat Pesan Wali Kota Arief 'Tak Boleh Euforia' Ditengah Kasus Covid-19 Melandai
Revolusi Industri 4.0: Sosial Media Indah dan Penuh Toleransi