HARIAN MASSA - Sidang perdana penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith digelar secara online di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, sidang ditunda karena Bahar enggan keluar dari sel Polda Jabar. Dia menolak menghadiri sidang secara online. Sidang akhirnya ditunda majelis hakim, dan dijadwalkan ulang pekan depan.
Ketua Tim JPU PN Bandung Suharja mengatakan, Bahar tidak mau mengikuti sidang secara online dan minta sidang digelar secara offline.
Baca juga: Kasus Belum Dilimpahkan, Habib Bahar bin Smith Dua Kali Ajukan Penangguhan Penahanan
Pernyataan tersebut ditanggapi Ichwan Tuankotta yang juga meminta kliennya dihadirkan langsung dalam persidangan PN Bandung.
Menanggapi usulan itu, Hakim Ketua PN Bandung Dodong menyatakan sidang ditunda hingga Selasa 5 April 2022 pekan depan.
"Persidangan secara offline dilaksanakan Selasa tanggal 5 April 2022. Pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa, mohon untuk dijaga agar puasa mendapat keberkahan," kata hakim, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Makam Ipin dan Upin Ditemukan di Palu, Les Copaque Production Beri Jawaban
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar mengatakan, kliennya ingin dihadirkan dalam persidangan dan sidang digelar offline.
Artikel Terkait
Sirkuit Formula E di Jakarta Sudah Mulai Diaspal, Begini Penampakannya
Ditabrak Dump Truk di Jalan Raya Puspitek, Pejalan Kaki Tewas Dilokasi
Mengenal Manfaat Oyster, Kerang Ajaib dari Nusantara yang Baik bagi Kesehatan
Curi 5 Motor Gunakan Ambulans, Tukang Parkir dan Marbot Masjid Diamankan Polisi
Wow! Kasus Proyek Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip Tangsel Digarap Kejati
Begini Modus Kongkalikong Pengadaan Tender Proyek Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip Tangsel
Ada Antrian di Tangsel Tapi Bukan Minyak Goreng, Ini yang Jadi Rebutan Pria di Pasar Cimanggis
Sadis! Ibu Tega Bunuh dan Lukai Anak Kandungnya
25 Tahun Fat Randy, Tetap Ngerock dengan Mini Album Re-erection
Empat Deretan Doa Islami Pagi Hari, Nomor 3 Manfaat Rezeki dan Amal