HARIAN MASSA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Wijaya Adibrata menggelar pertemuan bersama Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Ernaeni Mustatim.
Pertemuan tersebut dalam rangka membahas lima Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Selasa 22 Maret 2022.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam pertemuan tersebut Kantor Imigrasi Banggai turut menghadirkan Direkrut Utama dari PT Indo Mineral Semesta dan PT Emerald Internasional Maining selaku pihak yang memperkerjakan TKA.
Baca Juga: Puluhan Tanaman Hias Monstera Variegata Dibawa Maling, Warga Jombang Ciputat Rugi Ratusan Juta
Kedua perusahaan tersebut pun diketahui merupakan perusahaan penyedia atau sub kontraktor dari PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
"Persoalan TKA yang diduga beraktivitas secara ilegal di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta. Persoalan itu berawal dari laporan Kapolsek Bunta yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Banggai kepada Imigrasi Banggai pada 3 Maret 2022 lalu," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Wijaya Adibrata.
Baca Juga: Ditabrak Innova, Pengendara Motor di Ciater Tewas
Wijaya menambahkan, atas laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Banggai mengambil langkah cepat dengan melakukan operasi di perusahaan yang menjadi lokasi kerja dari lima TKA tersebut.
Dalam operasi itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima TKA dan mendapati Izin Tinggal Sementara atau ITAS yang dimiliki para TKA tersebut tidak sesuai dengan domisili yang dikeluarkan.
Artikel Terkait
Tembaki Polisi, 2 Pelaku Spesialis Bobol Rumah Tewas Diberondong Tembakan
Polsek Serpong Diserbu Ratusan Pesilat PSHT, Ada Apa?
Curhatan Petugas Kebersihan Sirkuit Mandalika, Penonton Jorok Banyak Tinggalkan Sampah Makanan
Seribu Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Kutai Timur
Kucing Tidak Masuk Surga? Ini Penjelasan Islami
Hobi Masak Pedas? Begini Cara Mudah Bikin Resep Masakan Ceker Sambal Lombok Ijo