Sekedar informasi, kedua korban tersebut masing-masing berinisial KZA (21) dan DAH (18). Dalam peristiwa itu, MZA mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan DAH mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan celurit.
Akibat perbuatannya, kini para tersangkan untuk sementara waktu ditahan di Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum, dan juga Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Artikel Terkait
Masakan Rumah yang Bikin Ketagihan: Resep Bandeng Presto Tulang Lunak
Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Orang, Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran
Tembaki Polisi, 2 Pelaku Spesialis Bobol Rumah Tewas Diberondong Tembakan
Polsek Serpong Diserbu Ratusan Pesilat PSHT, Ada Apa?
Curhatan Petugas Kebersihan Sirkuit Mandalika, Penonton Jorok Banyak Tinggalkan Sampah Makanan
Seribu Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Kutai Timur