Dengan demikian, dalam membahas persoalan itu ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan. Menurutnya, langkah investigasi yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Kami juga meminta kepada para pelaku usaha ritel yang membeli kepada distributor untuk dijual kembali harus menjual sesuai dengan Pakta Integritasnya tidak boleh menjual diatas Harga Eceran Tertinggi,”pungkasnya.
Artikel Terkait
Perjuangan Mencari Keadilan Korban Penghilangan Paksa 1998 Tidak Boleh Berhenti!
Kemenag Luncurkan Label Halal Baru Gambar Wayang Gantikan Fatwa MUI
Minggu Ceria Menjadi Duka, 2 Bocah Berenang di Sungai Cisadane Tewas Tenggelam
Bupati Malang Sanusi Positif Covid-19, Sudah 10 Hari Jalani Karantina Kesehatan
Pengguna Jasa Parkir di Tip Top Ciputat Kehilangan Helm, Netizen: Secure Parking Tidak Canggih
Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjang Wilayah Tangsel dan Depok