HARIAN MASSA - Oknum anggota polisi AKBP M, pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Gowa, diberi sanksi pemecatan tidak hormat.
AKBP M terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan gadis berusia 13 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap AKBP M.
Baca juga: Tembak Mati Penolak Tambang di Parigi Moutong dengan Pistol Hs9, Bripka H Akhirnya Ditahan
Saat ini, AKBP M juga sudah menjalani sidang kode etik oleh Propam.
"AKBP M dianggap bersalah dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya, Jumat (11/3/2022).
Dalam sidang kode etik, ABKP M juga dipertemukan dengan korbannya.
Meski demikian, AKBP M mengajukan banding atas putusan sidang kode etik itu. Pihak Propam pun mempersilahkan dia jika ingin banding.
Baca juga: Tahanan Koruptor Mantan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah Izin Keluar Penjara Hadiri Pesta Pernikahan
Artikel Terkait
Penuhi Janji Gunduli Kepala, Ini Penampakan Gubernur Ganjar Tanpa Rambut Putihnya
Mahfud MD Mampir Restoran Kulon Progo ‘Ingkar Janji’, Netizen Pertanyakan Ini
Jokowi Berduka, Miyono Suryosardjono Meninggal Dunia di RS DKT Solo
Gunung Lawu Kembali Makan Korban, Pendaki Asal Tangerang Meninggal
Guntur Menyusul, Korban Tabrakan Bus Wisata Buruh Pabrik Plastik Menjadi 6 Orang
Bahaya Olahraga di Siang Hari, Mulai Jantung Berdebar hingga Heat Stroke
Pendaki Asal Tangerang Tewas Akibat Hipotermia di Gunung Lawu! Cek, Apa Itu Hipotermia?
10 Tanda Ban Mobil Anda Minta Diganti Baru, Kenali Ciri dan Tandanya
Bejat! Oknum Polisi Berpangkat AKBP M Jadikan Gadis 14 Tahun Pemuas Nafsu
Berenang Ambil Sesajen Bebek Ritual Melasti, Remaja di Kendari Tewas Dimakan Buaya