HARIAN MASSA - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengamankan salah satu oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membidangi pendidikan kesenian di wilayah setempat. Oknum guru berinisial AS (32) itu ditangkap lantaran diduga melakukan persetubuhan dengan 7 muridnya.
Ironisnya, aksi pencabulan AS kepada 7 murid yang masih dibawah umur tersebut dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Aksi itu dilakukan usai jam belajar sekolah, Rabu 9 Maret 2022.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan kepada wartawan menjelaskan terkait penangkapan pelaku. Menurut Jony, para korban berada dibawah ancaman.
Baca Juga: Beri Pelayanan Prima, Pemkot Tangsel Raih Penghargan dari Kementrian PAN RB
"Kami bergerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat, pelaku sudah diamankan. Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku," AKBP Era Jony Kurniawan.
Baca Juga: Doa Umar bin al-Khottob saat Minta Ditunjukkan yang Benar dan Batil
Dengan begitu, Jony menjelaskan pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kasur, laptop berisi konten dewasa, ponsel dan flashdisk.
Baca Juga: Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Pistol Owen Kesayangan Soeharto
Artikel Terkait
Sadis dan Menjijikan! Komnas HAM Ungkap Metode Penyiksaan Narapidana di Lapas Narkotika Yogyakarta
Pemkot Tangsel Akan Anggarkan Korban Tertimpa Pohon Tumbang, Begini Langkah Pemkot
26 TKI asal Bali Berhasil Dievakuasi dari Ukraina, Keluarga: Terima Kasih Tuhan!
Dibunuh Gerombolan OPM, Jenazah 8 Pekerja PT PTT Akhirnya Dipulangkan
Kurangi Jejak Karbon! Pemkot Tangsel Tarik Minat Warga, Uji Emisi Cuma Dipatok Rp 10.000
Sosialisasi Pedagang Tak Maksimal, Pemilik 4 Kios di Pasar Ciputat Kecewa Ditinggal Disperindag